Jika mengacu pada Paragraf 3.69 dan 3.70 OECD TP Guidelines 2022, terdapat dua pendekatan dalam penentuan harga transfer yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Pendekatan tersebut adalah yaitu ex-ante approach (the arm’s length price-setting approach) dan ex-post approach (the arm’s length outcome-testing approach).
Ex-ante approach (the arm’s length price-setting approach)
Dalam pendekatan ex-ante (the arm’s length price-setting approach), pendekatan penetapan harga transfer yang dilakukan untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada saat sebelum/saat transaksi atau kontrak dilakukan (transaksi afiliasi dilakukan).
Dalam pendekatan ini, informasi mengenai transaksi yang digunakan sebagai pembanding dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan sumber dari informasi yang tersedia pada saat transaksi dilakukan. Informasi tersebut dapat berupa informasi mengenai transaksi yang digunakan sebagai pembanding pada tahun-tahun sebelum transaksi afiliasi dilakukan, selain itu juga termasuk informasi mengenai perubahan kondisi ekonomi dan pasar yang dapat diantisipasi pada saat transaksi afiliasi dilakukan yang diperkirakan memiliki pengaruh terhadap harga yang telah disepakati oleh pihak independen.
Ex-post approach (the arm’s length outcome-testing approach)
Dalam pendekatan ex-post (the arm’s length outcome-testing approach), ), pendekatan penetapan harga untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan setelah transaksi/kontrak dilakukan (setelah transaksi afiliasi dilakukan).
Pendekatan ini bertujuan untuk menguji kewajaran hasil dari harga transfer yang telah ditetapkan. Informasi yang digunakan dalam pendekatan ex-post dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah informasi mengenai transaksi yang digunakan sebagai pembanding, tersedia pada saat Surat Pemberitahuan (SPT) dipersiapkan. Informasi tersebut dapat berupa informasi yang berkaitan dengan hasil dari transaksi pembanding yang mempunyai ruang lingkup periode waktu yang sama dengan dilakukannya transaksi yang sedang dianalisis atau informasi yang tersedia sebelum transaksi afiliasi dilakukan.
Bagaimana dengan penerapan ex-ante approach dan ex-post approach di Indonesia?
Baik ex-ante approach dan ex-post approach, serta kombinasi dari kedua pendekatan ini, ditemukan di antara negara-negara anggota OECD. Lebih lanjut, bagi wajib pajak dalam negeri (Indonesia), hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 PMK 213/2016 bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) dalam hal ini Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan. Hal ini berarti Indonesia menganut ex-ante approach sejak berlakunya rezim PMK 213/2016. Kemudian, terdapat klausul dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan tersebut, Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.